Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014

Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bentuk Singkat
Peraturan MPR
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 September 2014
Sumber
https://jdih.mpr.go.id/; 65 Hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan MPR No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan