Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2018

Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: a. Tujuan Sistem Keamanan Sistem Informasi b. Komitmen pimpinan dan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi c. Susunan organisasi keamanan informasi d. Sasaran, peran, dan peta pengendalian sistem manajemen keamanan informasi e. Kerangka kerja sistem manajemen keamanan informasi f

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 2018
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2018
Tanggal Berlaku
03 Mei 2018
Sumber
BN. 2018 No. 590, www.peraturan.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan