road map
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- a. Bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada
Pemerintah Daerah meruoakan langkah strategis
untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah dengan
berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2OLO tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2O|O-2O25 Pasal 4, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O-
2024; dart
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 385 1);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 54941:-
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapal Peruba.han Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56791; 7. Feralurarr Feureriuiair i,iuurur 38 Tair.urr 2OA7 Lerrlarrg
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 7 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2O7O Nomor 5135)l
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 20LO-2O25;
11. Keoutusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2Ol2
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintahan
Daerah:
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2073
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036,1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2078 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol8 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor l57l; i5. Pcralur'arr ivicrrLeri Ferrdayagurraarr Aparalur iicgara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2O
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O2a;
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ot9 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O);
dan
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2Ol4 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkunsan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2015 Nomor 22).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III QUICK WINS REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- 76
|