Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2018

Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang maksud dan tujuan disusunnya peraturan KPK, Kewajiban pemberian Tunjangan Hari Tua, Kepesertaan, pengelolaan, iuran kepesertaan, tata cara pemberian tunjangan hari tua

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
BN. 2018 No. 140, www.peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan