Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2017

Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2017-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2017-2019
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Perka LAN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BN.2017/NO.1469; PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1107),

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan