Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2017

Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang retensi arsip substantif yang terdiri dari jenis arsip substantif, penyimpanan dan pemusnahan n terhadap arsip Substantif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Substantif, Jenis Arsip yang diretensi, pola penentuan retensi arsip.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017 No. 1072, www.peraturan.go.id
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan