Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2017

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Tujuan disusunnya Peraturan KPK sebagai acuan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyusunan tata naskah dinas dan ruang lingkung Pedoman Tata Naskah Dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 2016
Tanggal Pengundangan
21 April 2017
Tanggal Berlaku
21 April 2017
Sumber
BN. 2017 No. 597, www.peraturan.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan