Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mencabut :
-
Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Mencabut sebagian :
-
Pasal 30 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank