Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan LAN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2021
Tanggal Berlaku
13 Januari 2022
Sumber
BN.2021/No.1368, peraturan.go.id: 11 hlm.
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan LAN No. 3 Tahun 2021 tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan