Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 20 Tahun 2010

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2011 Provinsi Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2011 mengacu kepada Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 yang dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan RKPD Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2011 Provinsi Sumatera Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
27 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 Nomor 20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan