Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan LAN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
BN.2017/No.1876, peraturan.go.id: 20 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan LAN No. 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan