Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 23 Tahun 2009

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini membahas mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode satu tahun yaitu Tahun 2010 yang mana RKPD ini merupakan acuan bagi: a. Selutuh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Barat; b. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 serta usulan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Provinsi Sumatera Barat 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
18 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2009 Nomor 23
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan