petunjuk
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka dipandang
perlu untuk mengatur Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bornbana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hUIUf a, pcrlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat
Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana;
- Berikut adalah teks yang telah dirapikan:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628).
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
7. Peraturan Bupati Bombana Nomor 113 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KE-13
BAB III: PENYIAPAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KE-13
BAB IV: PENDANAAN
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- 8 hal
|