Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2016

Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi Pemberantasan Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Arsip Fasilitatif meliputi arsip-arsip di bidang keuangan, kepegawaian dan non-keuangan non-kepegawaian. Penyimpanan dan pemusnahan terhadap arsip Fasilitatif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Fasilitatif. Retensi Arsip Fasilitatif terdiri dari Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi Pemberantasan Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2016
Tanggal Berlaku
14 Juni 2016
Sumber
BN. 2016 No. 884, www.peraturan.go.id
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan