Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. Peraturan Komisi ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyebab terjadinya kerugian negara, prosedur pelaporan, prosedur pemeriksaan, prosedur penyelesaian kerugian negara dan alasan pembebasan ganti kerugian negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Singkat
Peraturan KPK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2013
Tanggal Pengundangan
17 April 2013
Tanggal Berlaku
17 April 2013
Sumber
BN. 2013 No. 621, www.peraturan.go.id
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan