Bantuan - darurat bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2022 Nomor 207
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka untuk meringankan beban masyarakat dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu sebagai akibat bencana yang disebabkan oleh alam dan/atau non alam dan bencana sosial, Pemerintah Kota Serang perlu untuk memberikan bantuan darurat bencana bagi masyarakat korban bencana dan yang terkena dampak; b. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah menyediakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena bencana, menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana; c. Perbaikan sarana dan prasarana vital perlu segera dilaksanakan agar masyarakat dapat beraktifitas seperti sediakala dan keadaan ekonomi masyarakat segera pulih.
- UU. No. 28 Tahun 1999;UU No. 32 Tahun 2007UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian bantuan; 3. Besaran bantuan; 4. Pengelolaan dan Mekanisme Pemberian Bantuan; 5. Pengadaan Barang dan Jasa; 6. Pembiayaan; 7. Pelaporan; 8. Pengawasan dan Pelayanan Hukum; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
- 13
|