- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diubah; 2. Ketentuan Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26 diubah; 3. ketentuan Pasal 30 dan Pasal 34 diubah; 4. Ketentuan Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42 diubah; 5. Ketentuan Pasal 46 dan Pasal 51 diubah; 6. Ketentuan Pasal 55, Pasal 59, dan Pasal 60 diubah; 7. Ketentuan Pasal 96 D, Pasal 96 H, dan Pasal 96 I diubah; - Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 7 perubahan beserta lampirannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat