PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-GIANYAR-NOMOR-10-TAHUN-2011-TENTANG-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Pelaba Pura adalah tanah yang dikuasai oleh Desa Adat yang penggarapannya diserahkan kepada warga desa adat yang didalamnya terdapat kewajiban untuk memberikan ayahan berupa tenaga maupun materi untuk menjaga keberadaan Desa Adat;
b. bahwa untuk melestarikan budaya Bali yang berlandaskan Tri Hita Karana dipandang perlu memberikan pengecualian pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap objek pajak yang semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
- Bab VIII dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 ) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- 7
|