PEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama, Pemerintah telah mengalokasikan dana
Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam
bentuk Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah terkait dengan
pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan
non kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di
Kabupaten Konawe Kepulauan dan untuk
melaksanaan ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional, perlu mengatur pedoman Pedoman
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan
Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan
Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Yang Belum Menetapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 81);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional; Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5256);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Mekanisme Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana
Bab IV Pertanggungjawaban
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- 8 halaman
|