Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2022

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara maksimal sebesar Rp25.000.000.000 (Dua puluh Lima Milyar Rupiah). - Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. - Pengelolaan atas Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. - Perumda Konasara melaporkan penerimaan Penyertaan Modal Daerah kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 128
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan