Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2022

Rambu Lalu Lintas Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Rambu Lalu lintas Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan sistematika;Ketentuan Umum;Penyelenggaraan;Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;Rambu Lalu Lintas;Marka JalanKekuatan Hukum alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas Dan Marka jalan Serta Kedudukan Petugas yang Berwenang;Lokasi Pemasangan/Peletakan;Pendanaan;larangan;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rambu Lalu Lintas Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.16
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan