Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Opersional Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Penyebaran Dan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III UPAYA PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BAB IV PRIORITAS KEBUTUHAN DAN MEKANISME PERMINTAAN, PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN REFOCUSING DAN REALOKASI ANGGARAN PRIORITAS KEBUTUHAN BAB V KOORDINASI DAN PELAPORAN BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Opersional Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Penyebaran Dan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
16 April 2020
Tanggal Pengundangan
16 April 2020
Tanggal Berlaku
16 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan