Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2021

Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB III TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PUSDALOPS PB BAB IV KELEMBAGAAN BAB V PERSONIL PUSDALOPS PB BAB VI MEKANISME KERJA BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA BAB VIII SARANA DAN PRASARANA BAB IX PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI BAB X PENDANAAN BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB XIII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 18
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan