PEDOMAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Serta Tata Cara Pengurusan Bebas Temuan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengawasan fungsional dan pemulihan keuangan
Negara/Daerah guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, perlu dilakukan
pemantauan terhadap tindak lanjut hasil
pemeriksaan/pengawasan yang dilakukan oleh Sadan
Pemeriksa Keungan Repu blik Indonesia dan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah serta adanya pengurusan
keterangan bebas temuan;
b. bahwa untuk memberikan arah kebijakan dan pedoman dalam pelaksanaan pemantauan terhadap
tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan serta tata
cara pengurusan bebas temuan di Kabupaten Bombana
perlu disusun regulasi yang digunakan sebagai dasar
hukum dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas
Intenal Pemerintah serta Tata Cara Pengurusan Bebas
Temuan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang/
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 3. Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Ka bu paten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3439);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
tentang Hubungan Undang Nomor 1 Tahun 2022
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6119);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau
Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5934);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang/
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Tindaklanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
20. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
H ukum Daerah (Berita Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 161); 23. Peraturan Sadan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 147);
24. Peraturan Sadan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Pemantauan
Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan BPK;
25. Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
27. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
29. Peraturan Bupati Bombana Nomor 14 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Bombana;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TINDAKLANJUT HASIL PENGAWASAN
BAB III
KETERANGAN BEBAS TEMUAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- 31 hal
|