Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 44 Tahun 2022

Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Serta Tata Cara Pengurusan Bebas Temuan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TINDAKLANJUT HASIL PENGAWASAN BAB III KETERANGAN BEBAS TEMUAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Serta Tata Cara Pengurusan Bebas Temuan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 44
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan