INDIKATOR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kemiskinan Lokal di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan
multisektor dengan beragam karakteristik yang harus
segera diatasi, karena menyangkut harkat, martabat, dan
hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya
terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana tujuan
Negara Republik Indonesia yang tertera pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat
be{alan optimal, efektif, elisien, srta terprogram secaia
terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan indikator
kemiskinan yang memenuhi kelayakan yang dapat
diusulkan ke dalam Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Indikator Kemiskinan Lokal
di Kabupaten Konawe Selatan;
- l. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 4 Tahun 2O03
tentangPembentukanKabupatenKonawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran
Negara Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang
Kesejahteraan Sosial (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O8O);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentalg Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20ll tentang
Penanganan Fakir Miskin (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaharr Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaeaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor
245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2Ol2 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2Ol3 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5449);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2Dll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 199);
13. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
341);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahurr 2OlO
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten / Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 337);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor O8 Tahun 2O12 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 567);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor l0 Tahun 2O16 tentang
Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 7O5);
18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pedomaa Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin darr Orang Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 184);
19. Keputusan Menteri Sosial Nomor L46/Huk/2O13 tentang
Penetapan dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III INDIKATOR LOKAL KEMISKINAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- 7
|