Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 47 Tahun 2022

Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Setiap pegawai yang memberikan pelayanan berhak mendapatkan jasa atas pelayanan; (2) Manajemen rumah sakit berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk jasa pelayanan pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui anggaran rumah sakit atau Rencana Bisnis Anggaran; (3) Setiap pegawai yang memiliki jabatan pada pusat pendapatan atau revenue center berkewajiban memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan kode etik profesi dan standar operasional prosedur rumah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 465
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan