Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2022

Rumah Aman Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. Memberikan pelayanan perlindungan bagi Perempuan dan Arial Korban Tindak Kekerasan; b. Mengoptimalkan pengembangan pelayanan luar panti bagi Perempuan dan Anak Karban Tindak Kekerasan; c. Mengintegrasikan pelayanan perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan; dan d. Mempermudah koordinasi pelayanan perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2022 tentang Rumah Aman Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 460
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan