Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2013

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : ;B*filgffx}{"3im3fff,x"filBx^"#x#rxfl-l'##,ifi,'5lH?iY,\ii3l'fl.#;Bii:'^* ANGGARAN Pasal L (1) Pertanggungiawabal petaksanaarr APBD berupa laporan keuangan memuat : a. l.,aporan realisasi anggaran ; b. Neraca ; c. Laporan Arus Kas ; dan ,r, :r",X?;Hr1*"fifrffi-fl**"ud pada ayat (1) dilampiri dengan l,aporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangar badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasaf 2 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimal<sud datam Pasal t hurul a, Tahun Anggaran Rp. 692. 4 42.569.a8a'29 676. .955. 5a qi 2012 sebagai berikut : ) Surplus/defrcit ......... c.Pembiayaan ............. - Penerimaan ........,. . - Pengeluaran ............ Surplus/Delisit ..... .. d. Sisa Lebih Perhitungan Rp. 103.229.013.106,70 Rp. 14.046.7 39 -372,OO Rp 16.177.6t4.630,29 Rp. a9.1a2.27 3.734,7 O Rp. 105.359.888.364,99 Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi anggaral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut : (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.28.760.558.833,71 dengan rincian sebagai berikut: a. Anggafan Pendapatan setelah Perubahan P.p.721.2O3.12a,722,OO b. Realisasi Rp- 692.442-569.a9a,29 Selisih lebih/ (kurang) Rp 28.760.558.833,7 r (2) Selisih anggaran dengan realisasi belarja sejumlah Rp.84.a22.676.291,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Belanja setelah Perubaharl Rp. 761.087.631,549,00 b. Realisasi Rp. 676.264.955.258,00 Selisih lebih/(kurang) Rp a4.822.67 6.291.00 (3) Selisih anggarar dengan realisasi surplus/deficit sejumlah Rp.23.706.888.196,71 dengan rinciaa sebagai berikut: a. Surplus/deficit setelal perubalan Rp.(39.88a.5O2.827,00) b. Realisasi Rp. L6.177.5L4.63O,29 ,,r Selisih lebih/(kurang) R ,.rrrr"r""r*,^{i ) .\ (4) selisih ) anggaran dengan .ealisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.gr.47l.638,7odengan rincian sebagai berikut a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah Perubahan b. Realisasi /<r c\^,j ., selisih iebih/(kurand Rp. (97.471.63s,o0) t", #:H, anggaran dengan rearisasi pengeluara.n pembiayaan sejumlah Rp.81.241.oo0,oo dengan rincian sebagai a' Anggaran Pengeluaran setelal perubahan Rp. 16.788.965.75 1,oo b. Realisasi serisihrebih/(kumn ,t Yf!!!73Prorrr*rr,* (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejurdah RP.2.839.69A.O17,7O dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan neto aetelah perubahal Rp.86.342.575.717,O0 b Realisasi R!.49.142.273.734 .70 Selisih lebih/ (kurang) Rp. (2.839.698.O17,70) Pasal 4 Neraca- sebagaimana dimaksud pada pasal I huruf b per 3t Desember Tahun 2012, sebagai berikut a. Jumlah asset Rp. 103. 131.541.468,0O Rp. 103.229.O13.106,7O Rp. 2.08r.384.372563,38 Rp. 26.232.557.666,00 Rp. 2.055.151.814.497,34 b. Jumhh kewajiban c. Jumlah ekuitas dara Pasal 5 i:::ffi"."fr,f';"if35tr#tr*,ffii:.?" daram pasar t huruf c, untuk tahun yans terakhir sampai dengan 31 ) a. Sa-ldo kas awal per 1 Januari tahun 2012 b. Arus kas dari alilivitas operasi c. Arus kas dari a.ktivitas investasi asset non - Keuangan d. Arus kas dari aLtivitas pembiayaan e. Arus kas dari aldivitas non anggaran f. Sa-ldo kas akhir per 3 1 Desember Tahun 20 1 I ) Rp. 106.428.7OO.7O9,0O Rp. 692.442.569.aAA,29 Rp.(228.945.56 l.7O2,OO) Rp (19.595.878.631,OO) Rp. 136.122.996,00 Rp. \Oa.A97 .O27 .472,99 Pasal 6 Catatan atas laporal keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d, tahun anggaran 2O12 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporal keuangan. Pasal 7 Perincian secara kontitatif dalam Neraca dan l,aporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 4 dan Pasal 5, masih akan mengalami koreksi lebih lanjut sesuai saran dalam LHP BPK-RI Makassar . Pasal 8 Lampiran I.2 Rincian laporan realisasi anggaran menurut pendapatan, belanja dar pembiayaan ; urusan pemerintahan daera-h, organisasi, Lampiran I.3 Rekapitulasi realisasi anggaran belalja daerah menurut urusan pemerintalan daerah, organisasi, program dan kegiatan : Lampiran L4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerai untuk keselarasan dan keterpaduan urusanE Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a, Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; pemerintal:an daerah dan fungsi dalam keraagka pengelolaan keuangan Negara ; Daftar piutang daerah ; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar realisasi penambahan darl pengurangan asset tetap daerah ; Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya ; Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai al(hir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun aiggaran berikutnya : Da.ftar dana cadalgan daerah ; dan Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Neraca Laporan arus kas Catatan atas laporan keuangan Pasal 9 Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (21terdiri dari : a. Laporan kinerja tercantum dalam lampiran V Peraturan Daerah ini. b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah tercantum dalam lampiran VI yang - merupakan bagian tidak terPisahkan dari peraturan daerah ini. { Pasal 1O Ia I;t .iita I a ;;..J ) I:l:ly:r. Iebih lanjut *".,g"-r,.i penjabaran pertanggungiawaba4 Daeratl Kabupaten Luwu Timur diatur da.lam Peraturan Bupati. t,. ) Pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam r,em baran Daerai IGbupaten Luwr Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2013
Tanggal Berlaku
22 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan