Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Maksud dan tujuan penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; 2. Program penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi pengelolaan data penduduk dan keluarga, advokasi dan KIE, pelayanan kepesertaan KB, PUP, sarana dan prasarana program perkembangan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, kemitraan KB, pembangunan keluarga, dan mobilitas penduduk; 3. Penguatan kelembangaan yang meliputi kelembagaan pengelolaan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, serta pemberdayaan pengelola program melului pendidikan dan pelatihan, orientasi, seminar, desiminasi, diskusi, dan pembinaan. Tata cara pemberdayaan pengelola program diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; 4. Peran serta masyarakat; 5. Pencatatan dan pelaporan; 6. Pembinaan program kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga; 7. Pembiayaan penyelenggaraan program Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah secara proporsional sesuai kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat