Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
6
Tahun
2022
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2022
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2022
Sumber
BN.2022/No.740, jdih.bmkg.go.id : 3 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Perka BMKG No. KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi