Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2015

Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, tempat Kedudukan Hukun dan Tujuan, Modal, Organ PDAM, Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Laporan, Penetapan Tarif, Asosiasi, Pembubaran dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 16 / NO REG 1.16/2015
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan