Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Opersional Daerah, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaran Pendidikan, Pendirian Satuan Pendidikan, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Penilaian Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peran Serta Orang Tua, Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri, Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 15 / NO REG 01.15/2015
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan