Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat