Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kebijaksanaan, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Pengelolaan dan Penerimaaan Jasa, Pelayanan, Tugas dan Tanggungjawab Satuan Kerja Pemungut, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat