Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2014

KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. KAWASAN TANPA ROKOK; 3. KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 4. PERAN SERTA MASYARAKAT; 5. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN KOORDINASI; 6. SANKSI ADMINISTRASI; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
18 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan