Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 12

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
T.E.U.
Indonesia, Badan Intelijen Negara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Badan Intelijen Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BIN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
BN.2022/No. 778, peraturan.go.id : 38 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Intelijen Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan