Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2014

Eliminasi Malaria

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam eliminasi malaria, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sehingga erwujudnya masyarakat yang hidup sehat terbebas dari penularan malaria secara bertahap sampai tahun 2020; 2. Kebijakan dan strategi kegiatan eliminasi malaria; 3. Bupati membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Eliminasi Malaria Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 4. Pentahapan dan eliminasi; 5. Sasaran eliminasi malaria dilaksanakan secara bertahap, yaitu Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru pada tahun 2016, Kecamatan Koba dan Simpangkatis pada tahun 2018, dan Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan pada tahun 2020; 6. Peran serta masyarakat dan swasta; 7. Peran serta unit pelayanan kesehatan dan masyarakat akademis dalam eliminasi malaria; 8. Pelaksanaan program Eliminasi di Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Eliminasi Malaria
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
06 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2014
Tanggal Berlaku
06 Mei 2014
Sumber
LD No.188.2014/NOREG 4.4/2014
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan