Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam eliminasi malaria, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sehingga erwujudnya masyarakat yang hidup sehat terbebas dari penularan malaria secara bertahap sampai tahun 2020; 2. Kebijakan dan strategi kegiatan eliminasi malaria; 3. Bupati membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Eliminasi Malaria Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 4. Pentahapan dan eliminasi; 5. Sasaran eliminasi malaria dilaksanakan secara bertahap, yaitu Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru pada tahun 2016, Kecamatan Koba dan Simpangkatis pada tahun 2018, dan Kecamatan Lubuk Besar dan Sungaiselan pada tahun 2020; 6. Peran serta masyarakat dan swasta; 7. Peran serta unit pelayanan kesehatan dan masyarakat akademis dalam eliminasi malaria; 8. Pelaksanaan program Eliminasi di Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat