Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 9 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan pasal 1 angka 30, angka 32, angka 59, angka 60, angka 61 diubah, di antara angka 61 dan 62 disisipkan satu angka yaitu 61a dan setelah angka 78 ditambahkan 3 angka yakni angka 79, angka 80 dan angka 81; ketentuan pasal 10 setelah huruf n di tambahkan 1 huruf yaitu huruf o; ketentuan pasal 11 atat (4) setelah huruf g ditambahkan huruf h; ketentuan pasal 44 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; ketentuan pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 51 diubah; ketentuan pasal 52 ayat (3) diubah; diantara pasal 52 dan pasal 53 disisipkan pasal 52a; ketentuan pasal 61 ditambahkan 3 ayat yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9); ketentuan pasal 62 diubah; ketentuan pasal 66 ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (8) dan ayat (9); diantara paragraf 8 dan BAB V disisipkan 1 Bagian dan 1 pasal yaitu bagian ketujuh dan pasal 68a; ketentuan pasal 69 diubah; ketentuan pasal 77 huruf b diubah; ketentuan pasal 78 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 83 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 86 ayat (2) huruf b diubah; ketentuan pasal 91 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 102 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 135 ayat (2) huruf d diubah; ketentuan pasal 136 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat 8(a), ayat (8b) dan ayat (8c); ketentuan bagian kesatu pada Bab XI dan pasal 170 diubah; ketentuan pasal 171 dihapus; ketentuan bagian kedua dan pasal 172 diubah; diantara bagian kedua dan bab XII disisipkan 1 bagian dan 1 pasal; ketentuan oasak 176 ayat (3) diubah; ketentuan pasal 177 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 32
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan