Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan kearsipan daerah, penetapan kebijakan kearsipan daerah, pembinaan kearsipan daerah, pengelolaan arsip daerah, kepemilikan arsip, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, autentifikasi arsip, perlindungan dan penyeleamatan arsip, pengawasan dan evaluasi, kerjasama antar daerah, pembiayaan, larangan, sanksi administrasi, kelembagaan penyelenggaraan kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan, penyelenggaraan sistem dan jaringan kearsipan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat