TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum II. Nama, Objek dan Subjek Retribusi III. Golongan Retribusi IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa V. Prinsi dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi VII. Wilayah Pemungutan VIII. Tata Cara Pemungutan IX. Tata cara Pembayaran X. Keberatan XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran XII. Ketentuan Penagihan XIII. Kadaluarsa Penagihan XIV. Ketentuan Pidana XV. Ketentuan Penyidikan XVI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat