Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya No. 9 Tahun 2016

Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 3. Pembentukan UPT 4. Staf Ahli 5. Kepegawaian 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Barat Daya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tambolaka
Tanggal Penetapan
03 November 2016
Tanggal Pengundangan
03 November 2016
Tanggal Berlaku
03 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2016 Nomor 009
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 2852 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sumba Barat Daya No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan