perubahan-peraturan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.281
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan
standar akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien,
efektif dan bertanggungjawab.
memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian
untuk meninjau dan mengubah kedua kalinya atas ketentuan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang
diatur dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan .
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
- 4 -
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- ERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- ERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
- 34
|