APBD-yang-bersumber-dar-tunjangan-hari-dan-gaji-ketigbelas-teknis-pemberian
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2022/NO. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 16 Tahun 2022;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perbub No. 2 Tahun 2020;
- Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS dalamhal :
a. sedang cuti di luar tanggungan negara; dan
b. sedang ditugaskan di luar Instansi Pemerintah Daerah baik di dalam Negeri maupun di Luar Negeri yang gajinya dibayar oleh Instansi tempat penugasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
- 6 hlm
|