Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2014

Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Pemberdaan dan perlindungan perempuan dilaksanakan berdasarkan asas pengormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, perlindungan korban; 2. Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia terdiri dari hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, ha katas kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan; 3. Pemberdayaan perempuan diarahkan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mapu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, social budaya, ketertiban dan kesamaan dalam menikmati hasilpembangunan; 4. Perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan khusus dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya, mendapat kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya lembaga-lembaga perlindungan peremuan; 5. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan perlindungan masyarakat melalui peran aktif penyusunan kebijakan, kerja sama dan/atau pengaduan/laporan; 6. Pendanaan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah; 7. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berlaka oleh Pemerintah Daerah. Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan kepada Gubernur. 8. Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
05 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2014
Tanggal Berlaku
05 Mei 2014
Sumber
LD No.186.2014/NOREG 4.2/2014
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan