- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Pemberdaan dan perlindungan perempuan dilaksanakan berdasarkan asas pengormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, perlindungan korban; 2. Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia terdiri dari hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, ha katas kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan; 3. Pemberdayaan perempuan diarahkan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mapu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, social budaya, ketertiban dan kesamaan dalam menikmati hasilpembangunan; 4. Perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan khusus dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya, mendapat kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya lembaga-lembaga perlindungan peremuan; 5. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan perlindungan masyarakat melalui peran aktif penyusunan kebijakan, kerja sama dan/atau pengaduan/laporan; 6. Pendanaan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah; 7. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berlaka oleh Pemerintah Daerah. Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan kepada Gubernur. 8. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat