Sumbangan-pencabutan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur : 03/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perubahan Iklim Investasi di Daerah serta berdasarkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 13.c/LHP/XIX.KUP/5/2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
- Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2012 Nomor 14)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
- 2 halaman
|