Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengaan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera; 2. Setiap anak berhak mendapat hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus; 3. Kewajiban anak antara lain bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua/wali, guru, dan orang yang lebih tua, mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara, mematuhi aturan formal dan non formal; 4. Kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara; 5. Penyelenggaraan perlindungan anak di bidang agama, sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, social, dan perlindungan khusus; 6. Kelembagaan perlindungan anak melalui penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait; 7. Evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban. SKPD yang melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi membuat laporan pertanggungjawaban kepada Bupati; 8. Larangan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat