Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Standar Pelayanan; Komponen Standar Pelayanan; Janis Pelayanan Perizinan; Proses, Mekanisme dan Koordinasi Pelayanan; Pemeriksaan Teknis di Lapangan; Produk Pelayanan, Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Keterbukaan Informasi; Sarana dan Prasarana (Fasilitas); Sumber Daya Manusia; Maklumat Pelayanan; Kompensasi dan Pembatalan Izin; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan dan Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat