umum-ketertiban-peraturan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2018/ No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, belum mengatur mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggar tertib usaha tertentu dan denda yang harus disetor kepada kas Daerah; bahwa untuk dapat melakukan penindakan/yustisi melalui proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan dan untuk tertib administrasi, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 22 Tahun 2009; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 54 Tahun 2011;Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2018.
- Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
- Peraturan yang diubah adalah Ketentuan Pasal 55 ayat (1) dalam Perda Kab. Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kab. Sikka Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kab. Sikka Nomor 111) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipka 1 (satu) ayat yakni ayat (Ia).
- 4 halaman; 2 halaman penjelasan
|