standar
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK: |
- a. bahwa pers adalah lembaga sosial, lembaga ekonomi, danwahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia;
b. bahwa dalam rangka pencitraan media di lingkup Pemerintah Kota Baubau maka perlu adanya standar operasional prosedur untuk pelaksanaanya sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWali Kota tentang Standar Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Daerah Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 /PER/M.KOMINF0/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan
Kemitraan Media;
7. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 53);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJASAMA
BAB V
JANGKA WAKTU
BAB VI
BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2022.
- 7
|