Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup Pemerintah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJASAMA BAB V JANGKA WAKTU BAB VI BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup Pemerintah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
28 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2022
Tanggal Berlaku
28 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 13
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan