Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 diubah Ketentuan dalam Lampiran huruf C angka 2 Sektor Kesehatan, angka 6 angka Sektor Lingkungan Hidup dan angka 9 Sektor Agraria dan Tata Ruang di Bagian Jenis Perizinan Non Berusaha Non KBLI diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan